Dugaan Pelanggaran Netralitas Anggota BPD Pondok Lunang Disampaikan ke Pjs Bupati Mukomuko

Jumat 11-10-2024,10:55 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

Aksi oknum anggota BPD Pondok Lunang itu direkam langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat yang memang melakukan pengawasan kampanye. 

"Mulanya yang bersangkutan dipanggil oleh pembawa acara untuk memberikan sambutan atas nama tokoh masyarakat. Dalam pidato, Zh menyatakan dukungan dan mengajak massa yang hadir untuk memilih Pasno nomor urut 2," terang Rozi kepada Radar Bengkulu ketika dihubungi. 

Ketika sedang berpidato, Zh diduga menyampaikan kalimat-kalimat dukungan untuk salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati. Aksi itu langsung direkam oleh PKD alias kena "OTT". 

"Atas temuan dugaan pelanggaran itu, PKD melaporkan kepada Panwascam dan kami tindak lanjuti," papar Rozi. 

Setelah dilakukan kajian, Panwas meyakini oknum BPD Pondok Lunang berinisial Zh diduga melakukan pelanggaran Pilkada katagori pelanggaran lainnya. 

Disebutkan Rozi, yang bersangkutan diduga telah mengangkangi Undang-undang tentang Desa dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko. 

"Sudah kami plenokan, dan sudah kami tetapkan sebagai pelanggaran," tegas Ketua Panwascam Air Dikit. 

 Dalih yang Bersangkutan 

Masih dikatakan Rozi, pihak Panwascam juga sudah memanggil Zh untuk dimintai klarifikasi. Yang bersangkutan berdalih, dirinya berpidato pada saat kampanye Paslon nomor urut 2 waktu itu, kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat. 

 

"Beliau (Zh) beralasan seperti itu. Tidak apa-apa. Tapi kami berkeyakinan dirinya sudah melakukan pelanggaran, sebagai anggota BPD tidak menjaga netralitas sebagaimana amanat UU Desa," papar Rozi. 

 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota BPD ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Mukomuko dan berkasnya sudah diterima. 

 

Barang bukti yang diberikan sebagai penguat dugaan pelanggaran, diantaranya, rekaman video pidato yang bersangkutan, foto Zh saat pidato, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota BPD. 

 

Kategori :