Bawaslu Mukomuko Cari Pelaku Perusak APK Paslon Bupati, Tertangkap Bakal Dipidana
Bawaslu Bidik Perusak APK Paslon, Teguh: Tindak Pidana-Seno-
RBO, MUKOMUKO - Bawaslu Mukomuko mencari pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang berada di depan pasar/terminal Koto Jaya, Kota Mukomuko beberapa hari lalu.
Sekarang ini, pihak Bawaslu sedang membidik pelaku perusakan APK Paslon.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwascam Kota Mukomuko untuk menelusuri dugaan perusakan APK Paslon tersebut.
"Sampai hari ini, belum diketahui siapa yang melakukan perusakan," ujar Teguh kepada wartawan pada hari Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:APK Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko Dirusak, Hanya Gambar Sapuan-Wasri yang Utuh
Ia juga meminta kepada Panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk melakukan patroli.
Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi aksi perusakan APK Paslon, patroli juga sekaligus mengingai pelaku perusakan.
"Kita minta kepada Panwascam dan PKD melakukan patroli. Instruksi ini berlaku untuk semua kecamatan. Ya, untuk mengantisipasi sekaligus menelusuri pelaku," tegas Teguh.
Teguh juga menegaskan, terhadap pelaku perusakan APK Paslon ini berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah ini menjaga suhu politik, tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum. Sehingga Pilkada damai bisa terwujud.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Tipu dan Pacari Wanita Cantik, Lalu Bawa Kabur Mobil HR-V
Ia menambahkan, jika ada yang merasa dirugikan, jajaran Bawaslu siap menerim laporan. Apapun motiv perusakan APK itu, sangat tidak dibenarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: