Jangan Menunda Berobat, Urusan BPJS bisa Menyusul Nanti

Selasa 15-10-2024,08:34 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

 

radarbengkuluonline.id, MUKOMUKO - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah ini untuk tidak menunda berobat apabila sakit. 

Kata Bustam, pihaknya masih kerap mendengar ada warga yang menunda berobat karena belum selesai mengurus BPJS.

Hal itu tidak perlu karena pengurusan BPJS kesehatan di Mukomuko saat ini sudah banyak kemudahan setelah menyandang status UHC (universal health converage) atau jaminan kesehatan menyeluruh. 

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas Anggota BPD Pondok Lunang Disampaikan ke Pjs Bupati Mukomuko

BACA JUGA:BKD Mukomuko Tergetkan 60 Bidang Aset Tanah Pemkab Bisa Disertifikasi

"Masih kami dapati laporan, ada warga menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS kesehatan. Itu tidak perlu lagi. Daerah kita sudah UHC ada kemudahan," kata Bustam. 

Dijelaskan Bustam, kalau ada warga sakit dan harus berobat sementara belum memiliki atau belum menjadi peserta BPJS kesehatan, tidak perlu khawatir, langsung saja berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

BACA JUGA:Pemda Seluma Minta Perusahaan Perkebunan Untuk Bantu Iuran BPJS Warga Desa Penyangga

BACA JUGA:Banyak Peserta Nonaktif, Bengkulu Utara Gelar Rapat Forum Komunikasi dan Adendum Rencana Kerja Bersama BPJS

Dikatakannya lagi, bahwa Dinkes dengan RSUD Mukomuko sudah ada kerjasama, ada kelonggran waktu sampai 3 hari untuk pengurusan BPJS kesehatan. 

 

"Jadi konsepnya, kalau ada warga yang sakit, silahkan berobat ke RSUD, jangan ditunda. Ngurus BPJS-nya nanti, ada rentang waktu 3 hari. Sambil menjalani perawatan, pihak keluarga ngurus BPJS," papar Bustam. 

 

Kategori :