Ini Dia Aturan Masuk Tahura Geluguran, Pengunjung dan Masyarakat Sekitar Wajib Tahu

Jumat 18-10-2024,09:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

Untuk itu  mengamanahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat mutlak diperlukan dalam pengelolaan Hutan Konservasi, termasuk Tahura.

Sebagai habitat flora Bunga Bangkai dan Bunga Rafflesia dan fauna Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-Owa, dan aneka burung menjadikan kawasan hutan ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi, meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat sejak lama menjadi kebun kopi, durian, dan berbagai tanaman lainnya.

BACA JUGA:Ayo Sukseskan, KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Jatah Proyek Sanitasi Sebanyak 2.201 Unit

 

Keberadaan masyarakat dalam penggarap lahan di dalam dan sekitar Tahura Geluguran perlu mematuhi aturan pengolahan lahan secara bijaksana dengan berpedoman peraturan yang ada.

Untuk itu DLHK  Bengkulu Selatan menginisiasi pembentukan kelembagaan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yang akan menjadi mitra pengelola Tahura Geluguran secara kolaboratif.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Jatah Proyek Sanitasi Sebanyak 2.201 Unit

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rehab 40 Unit Rumah Tidak Layak Huni

 

"Untuk itu kita harapkan seluruh para penggarap tidak diperbolehkan membuka lahan baru dalam areal Tahura. Optimalkan pemanfaatan lahan yang telah dibuka sebelumnya dengan tanaman produktif yang bisa menghasilkan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Cempedak, Alpukat, Jernang, Rotan. Tidak diperbolehkan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran. Untuk tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanam akan diselesaikan sesuai skema pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun pada KSA, KPA, dan Taman Buru,"pungkas Haroni.

 

 

Kategori :