radarbengkuluonline.id, Seluma - Terhitung mulai hari Jumat (18/10/2024), kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Kewajiban mengantongi sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro kecil (UMK) menengah setelah sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menentukan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Seluma Luncurkan Kios Murah
BACA JUGA:Lagi, ASN Seluma Diingatkan Untuk Jaga Netralitas Saat Pilkada 2024
" Jadi terhitung tanggal 18 Oktober 2024 secara nasional, semua pelaku usaha Kecil menengah wajib mengantongi sertifikat halal," Kata Kasi Bimas Kemenag Seluma Nanang Hermanto S. H. I., M. H Jumat (18/10).
Kewajiban itu secara resmi diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:Stok Logistik Darurat Bencana di Seluma Sudah Menipis dan Kadaluarsa
BACA JUGA:Kaya Sumber Daya Alam, Pjs Bupati Seluma Ingatkan DPM-PPTSP untuk Mempermudah Investor Berinvestasi
PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Adapun tiga kelompok produk tersebut, yakni produk makanan dan minuman.
BACA JUGA: Perawatan Kulit Menggunakan Lemon dan Timun Makin Populer
BACA JUGA:Segera, KPU Seluma Cetak 161.276 Surat Suara