Pelaku UMK di Seluma Wajib Kantongi Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

Sabtu 19-10-2024,01:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Seluma - Terhitung mulai hari Jumat (18/10/2024), kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

Kewajiban mengantongi sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro kecil (UMK) menengah setelah sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menentukan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Seluma Luncurkan Kios Murah

BACA JUGA:Lagi, ASN Seluma Diingatkan Untuk Jaga Netralitas Saat Pilkada 2024

 

" Jadi terhitung tanggal 18 Oktober 2024 secara nasional, semua pelaku usaha Kecil menengah wajib mengantongi sertifikat halal," Kata Kasi Bimas Kemenag Seluma Nanang Hermanto S. H. I., M. H Jumat (18/10). 

Kewajiban itu secara resmi   diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan  mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Stok Logistik Darurat Bencana di Seluma Sudah Menipis dan Kadaluarsa

BACA JUGA:Kaya Sumber Daya Alam, Pjs Bupati Seluma Ingatkan DPM-PPTSP untuk Mempermudah Investor Berinvestasi

 

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Adapun tiga kelompok produk tersebut, yakni produk makanan dan minuman.

BACA JUGA: Perawatan Kulit Menggunakan Lemon dan Timun Makin Populer

BACA JUGA:Segera, KPU Seluma Cetak 161.276 Surat Suara

 

Kategori :