"Untuk perpanjangan SIM kita berikan kemudahaan kepada masyarakat, melalui layanan SIM keliling. Namun untuk penerbitan baru, baik SIM A dan SIM C harus datang langsung ke kantor karena harus menjalani tes yang bersifat wajib," terangnya.
Lanjutnya, untuk alur pembuatan SIM para pegurus mengisi blangko. Kemudian melengkapi persyaratan berupa pembuatan surat kesehatan dan Psikologi.
Setelah itu, para pengendara diminta ke loket pembayaran. Kemudian bagi pengurusan SIM baru harus melewati proses ujian teori dan praktik.
"Berbeda dengan perpanjangan. Hanya tinggal melakukan pembayaran biaya perpanjangan kemudian tinggal menunggu foto dan cetakan SIM nya," terangnya.
Ditambahkannya, untuk waktu pelayanan yakni Senin-Kamis pukul 08.00- 12.00 WIB kemudian dilanjut 13.00 - 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum'at pukul 08.00 - 11.30 terus dilanjut pukul 13.30 - 15.00 WIB.
Pihak Satlantas Polres Mukomuko terus melakukan pemeriksaan dan penertiban dalam rangka operasi Zebra hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.