RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk membatasi jumlah pendukung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang boleh hadir dalam debat perdana yang akan digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Langkah ini diambil demi menjaga agar suasana debat tetap kondusif dan lancar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Pembentukan AKD, Upayakan Dengan Pola Musyawarah dan Mufakat
BACA JUGA:Agusrin M Najamudin Memastikan Mendukung Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa pembatasan jumlah pendukung ini mempertimbangkan kapasitas ruangan yang terbatas.
"Masing-masing paslon diperbolehkan membawa 57 orang, termasuk pasangan calon itu sendiri. Pembatasan ini penting untuk memastikan agar acara debat berlangsung tertib dan terkendali,” kata Rusman pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Materi Debat Pilgub Bengkulu 2024 Fokus pada Isu Strategis Pembangunan Daerah, Ini Jadwalnya
Debat perdana ini akan menjadi ajang penting bagi kedua paslon untuk menyampaikan visi dan misi mereka, khususnya terkait tema utama Transformasi Sosial dan Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Keamanan Daerah.
KPU Bengkulu telah mempersiapkan rangkaian pertanyaan yang dirancang agar paslon dapat memaparkan solusi konkrit atas isu-isu yang menjadi perhatian publik.
Rusman menekankan pentingnya kehadiran paslon dalam debat ini.
Karena, debat tersebut akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami gagasan yang ditawarkan.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan untuk hadir dalam debat perdana ini. Kami ingin masyarakat bisa melihat sendiri kemampuan dan keseriusan mereka dalam memimpin Bengkulu.”