radarbengkuluonline.id – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berpotensi direvisi jika pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Dani Hamdani-Sukatno, memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Revisi ini diklaim akan memperhatikan kesejahteraan ASN serta tetap mengikuti prinsip-prinsip keadilan berdasarkan ajaran agama.
BACA JUGA:Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis Tanpa Syarat dari Dani Hamdani-Sukatno
BACA JUGA:Calon Walikota Bengkulu Dani Hamdani Akan Merubah Kualitas Pendidikan di Kota Bengkulu
Dani Hamdani, calon Wali Kota yang juga seorang tokoh agama, mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan gaji untuk zakat tersebut telah diberlakukan sejak Mei 2019. Namun, kebijakan ini menimbulkan keluhan dari sebagian ASN yang merasa sistem pemotongan saat ini kurang adil karena diterapkan secara merata tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan masing-masing pegawai.
"Dalam perjalanan kebijakan ini, tidak bisa dipungkiri ada sejumlah ASN yang merasa kurang nyaman. Mereka menilai sistem pemotongan ini kurang adil karena diterapkan kepada semua tanpa melihat perbedaan tingkat penghasilan," kata Dani.
Menurut Dani, yang telah lama dikenal sebagai tokoh agama di Bengkulu, aturan zakat dalam Islam menetapkan kewajiban bagi mereka yang sudah mencapai nisab atau ambang batas penghasilan tertentu. “Dalam ajaran agama, zakat hanya diwajibkan bagi yang penghasilannya sudah mencapai nisab. Maka tidak seharusnya diterapkan sama rata pada setiap ASN tiap bulan,” jelasnya.
Dani menjelaskan lebih lanjut bahwa penerapan pemotongan sebesar 2,5 persen pada seluruh ASN tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi individu berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurutnya, ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab seharusnya tidak dikenakan kewajiban tersebut.
"Zakat adalah kewajiban agama yang mulia, namun penerapannya harus adil. Kebijakan yang berlaku sekarang terkesan memberatkan ASN dengan penghasilan yang belum mencukupi nisab," tutur Dani.
Ia juga menekankan bahwa penerapan zakat seharusnya tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan pendapatan masing-masing pegawai.