Sehingga, dia berharap masyarakat Kabupaten Kaur yang sudah lama honor di Kementerian Agama bisa lebih memantapkan diri karena sudah menjadi PPPK di Kementerian Agama.
''Sejak keluarnya pendaftaran, kami diminta mendampingi mereka agar proses penginputan data mereka tidak salah. Jangan sampai mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh karenanya, teman-teman diminta segera melakukan proses, melengkapi data memenuhi segala sesuatu, syarat-syarat yang diminta oleh aplikasi pendaftaran.''