Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, H.Muhamnad Nasir mengatakan, zakat, infaq dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 baru terealisasi Rp 76.134.742 dari potensi jika ASN membayar sebesar Rp 344.641.333. Ini berdasarkan hitungan terakhir pada Senin, 11 November 2024.
"Perhitungan Zakat, Infaq dan sedekah ASN di Kabupaten Kaur berdasarkan penghasilan bulanan, TPP, gaji 13 dan gaji 14 tahun 2023 dan berdasarkan nishob 85 gram emas pertahun," jelasnya.
BACA JUGA:Dibuka Bupati, Pemda Kaur Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM
BACA JUGA:Kepala Desa di Kabupaten Kaur Masih Lamban Menyelesaikan Pengisian Indeks Kerawanan Narkoba
Ia mengimbau kepada ASN dilingkungan Pemda Kaur agar membayarkan kewajibannya, baik Zakat, Infaq dan Sedekah sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dengan zakat, infaq dan sedekah tidak akan mengurangi rezekinya. Malahan, akan menambah rezeki dengan jalan yang tidak disangka-sangka.
"Beberapa tahun ini sudah terlihat dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Terutama ketika ada masyarakat yang mengalami musibah, Baznas bisa memberikan bantuan, berupa uang dan bedah rumah," tuturnya.