Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Kejari Geledah BKD dan Kantor Bupati

Rabu 13-11-2024,17:10 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

Yaitu Murman Effendi, mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajuddin mantan Sekretaris Daerah, Rosnaini Abidin, mantan Ketua DPRD Seluma dan Djasran Harhab, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma.

Penetapan empat orang tersangka tersebut setelah penyidik Kejaksaan Negeri Seluma melibatkan tim auditor dari Kantor Jasa Penilai Publik dan Konsultan Akuntan Publik guna melakukan audit terhadap pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008 yang berada di Kelurahan Sembayat.

BACA JUGA:Saat Apel Bersama, Sekda Seluma Ajak Sukseskan Survei Penilaian Integritas

BACA JUGA:Dihadiri Plt Gubernur Bengkulu, Unsur Pimpinan DPRD Seluma Resmi Dilantik

 

Serta, lahan milik Murman Efendi di Pematang Aur yang saat ini areal perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Hasil dari audit tersebut timbul kerugian negara sebesar Rp 19,5 Miliar. 

 

Kategori :