Korupsi Dana Hibah di KPU Bengkulu Selatan, Jaksa Periksa 75 Saksi
Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU BS, Kejari Periksa 75 Saksi-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU, MANNA -- Usai melakukan penetapan tersangka sebanyak dua orang,mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR dan Bendahara KPU berinisial AA.
Terkait dugaan Korupsi dana hibah Pilkada di KPU Bengkulu Selatan,pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus melakukan pemeriksaan saksi,pertanggal 20 Oktober 2025 sudah sebanyak 75 Saksi yang diperiksa,terkait penggunaan anggran dana hibah Pilkada sebesar Rp.25 miliar.
Kasi Intel sekaligus Plh. Kasi Pidsus, Hendra Catur Putra, SH, MH,mengatakan sampai saat ini memang sudah ada 75 Saksi yang diperiksa, pemeriksaan ini akan terus bertambah sampai akhirnya nanti semua saksi diperiksa,yang mana dari 75 Saksi yang diperiksa semuanya koperatif belum ada dilakukan penjemputan paksa oleh penyidikan
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka
"Terkait berapa besaran kerugian negara yang terjadi pada penggunaan dana hibah Pilkada 2024 tersebut,saat ini kita masih menunggu hasil audit dari kantor akuntan publik,kalau nanti hasilnya sudah diketahui akan kita sampaikan secara terbuka,"papar Hendra di ruangannya Selasa(21/10).
Pada Minggu selanjutnya belum tau berapa banyak lagi saksi yang akan diperiksa,pihaknya akan melakukan rapat kembali berapa banyak yang akan dipanggil untuk diperiksa.Yang pasti perkara ini akan tetap dilanjutkan secara bertahap.
Terkait komisioner KPU Bengkulu Selatan,memang saat ini belum diperiksa.Kedepannya pasti akan diperiksa tetapi untuk jadwalnya belum tahu kapan akan dipanggil sebagi saksi.Dari anggran Hibah sebesar Rp.25 miliar yang diperiksa penggunaannya hanya Rp.24,5 mikir karena Rp.500 jutanya dikembalikan kelas daerah.
"Terkait dugaan tindak pidana korporasi dana hibah Pilkada 2024 ini akan ditindaklanjuti secara transparan,kalaupun ada masyarakat yang ingin bertanya perkembangannya silakan datang saja.Terkait untuk kedua tersangka sudah kita lakukan perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan terhitung mulai 21 Oktober sampai bulan November 2025 mendatang,"pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
