Banner disway

Dinas Sosial Kota Bengkulu Lakukan MoU Dengan Kejari

Dinas Sosial Kota Bengkulu  Lakukan MoU Dengan Kejari

Dinas Sosial Kota Bengkulu Lakukan MoU Dengan Kejari-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Atas nama Pemerintah Kota Bengkulu, Dinas Sosial Kota Bengkulu mengikat kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kerjasama itu terkait fugsi-fugsi dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Seperti rehabilitasi, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan sosial. MoU ditandatangani langsung oleh Kajari Bengkulu, Yeni Puspita dan Kadis Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Jadi Irup Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

 

MoU ini disaksikan oleh Kasi Datun Kejari Bengkulu beserta para jaksa, Sekretaris Dinsos Kota Bengkulu serta kabid dan staf.

“Jadi dalam kerjasama ini jaksa punya fungsi perdata dan tata usaha negara dan dinsos punya fungsi rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin dan pemberdayaan sosial,” jelas Sahat saat diwawancarai.

BACA JUGA:Helmi Hasan: Bersatu, Indonesia Bisa Menjadi Bangsa yang Lebih Maju dan Sejahtera

 

Dikatakan Sahat, awalnya kerjasama ini hanya terkait perwalian anak, dimana fungsi rehabilitasi sosial terhadap anak anak lebih difokuskan lagi terutama yang berada di panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

Kemudian kerjasama ini akhirnya berkembang dimana kejaksaan dan dinsos juga fokus pada penanganan fakir miskin. Contohnya ada yang sudah mampu namun masih menerima bantuan sosial (bansos). Ini juga ikut menjadi bagian kerjasama agar orang yang sudah mampu tidak lagi menerima bansos.

BACA JUGA:100 Orang Langsung Hirup Udara Bebas, Ribuan Napi Bengkulu Dapat Remisi HUT ke-80 RI

 

Kemudian, lanjut Sahat, dalam kerjasama ini fungsi jaksa dan dinsos jadi lebih banyak. Karena, kerjasama terkait fugsi- fugsi dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Seperti rehabilitasi, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan sosial.

“Contohnya, perwalian anak, nanti mereka (kejaksaan) yang ikut mengusulkan anak-anak yang mungkin sudah yatim piatu, itu akan kita urus perwaliannya. Ini menghindari praktik-praktik yang terjadi selama ini. Contohnya ada anak yang kita lihat di panti. Bisa saja 2 bulan kemudian dia sudah tidak kelihatan karena sudah dibawa oleh orang lain dan negara tidak tahu. Maka dengan perwalian ini otomatis sampai dia usianya dewasa pasti akan diurus oleh orangtua yang jelas dengan perwalian yang jelas,” demikian Sahat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: