Kejari Serahkan 45 Persil Sertifikat Sitaan ke Pemkab Seluma
Kejari Serahkan 45 Persil Sertifikat Sitaan ke Pemkab Seluma-Wawan-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., M.M., Jumat (5/12) lalu menghadiri kegiatan verifikasi dan validasi Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di Kejaksaan Negeri Seluma.
Agenda ini turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda Kabupaten Seluma, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Deddy Ramdhani, S.E., M.SE.,M.A., yang menunjukkan dukungan lintas lembaga terhadap peningkatan pelayanan dan akuntabilitas kejaksaan.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja, Bupati Seluma Ajukan Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran
Selain proses verifikasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan hasil sitaan tindak pidana korupsi berupa 45 sertifikat tanah dari Kejaksaan Negeri Seluma kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh Bupati.
BACA JUGA:Setelah Lihat Dampak Banjir di Sumatera, Ketua DPRD Seluma Sarankan Tambang Emas Dikaji Ulang
Aset berupa sertifikat tanah tersebut merupakan barang sitaan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kini dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Bupati Teddy Rahman SE. MM mengapresiasi langkah Kejari Seluma yang dinilai memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola dan penegakan hukum di daerah.
“Pengembalian 45 sertifikat tanah ini adalah langkah penting dalam pemulihan aset daerah. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejari Seluma yang terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Bupati.
Sementara itu, proses verifikasi dan validasi oleh Komisi Kejaksaan RI berjalan melalui pemaparan, pemeriksaan data, serta peninjauan langsung. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan penerima Anugerah Komisi Kejaksaan RI tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
