Ia juga menyebut bahwa hingga kini tidak ada berita acara penyerahan lahan dari Pemkab Bengkulu Selatan, bahkan permasalahan ini masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Manna.
"Penyerahan dari Pemkab Seluma kepada Murman Efendi belum terealisasi. Terhadap 19 hektare tanah yang ditukar gulingkan negara belum ada dibebaskan dan belum ada dirugikan," kata Ahmad
.
Dalam dakwaan JPU, Murman Effendi dituding telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Seluma (2005-2010). Ia diduga memperkaya diri sendiri dengan mengklaim lahan yang telah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2003 sebagai miliknya, kemudian menukarkannya dengan lahan di area perkantoran Pemkab Seluma.
Reki Afrizal, JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma, mengungkapkan bahwa Murman berinisiatif mengatur tukar guling lahan tersebut tanpa dasar administratif yang memadai.
"Terdakwa memerintahkan Sekda Mulkan Tajudin selaku pengelola barang daerah untuk membuat usulan tukar guling. Padahal tidak ada informasi terkait titik lokasi lahan, alamat, dan kajian yang lengkap," ujar Reki.
Mulkan, tanpa melakukan kajian yang semestinya, tetap melaksanakan perintah tersebut. JPU juga menyebut bahwa Jasran, sebagai Kepala BPN Seluma yang bertugas sebagai penafsir, tidak melakukan tugasnya dengan benar.
"Ia hanya menandatangani saja, dan parahnya, hasil tafsir baru keluar pada tahun 2009. Sementara proses tukar guling terjadi tahun 2008," kata Reki.