Reki menambahkan, Rosnaini Abidin selaku Ketua DPRD Seluma kala itu turut serta dengan menandatangani Surat Keputusan DPRD No. 19 Tahun 2008 tentang persetujuan tukar menukar barang daerah.
Ironisnya, persetujuan tersebut diberikan tanpa dilengkapi hasil tafsir dan tanpa melalui mekanisme rapat paripurna, yang menjadi salah satu syarat keluarnya keputusan.
"Istilahnya, surat itu dikeluarkan secara individu, tanpa prosedur yang sah. Ini jelas melanggar Pasal 91 Perpres No. 25 Tahun 2004 yang diubah menjadi No. 53 Tahun 2005 tentang tata tertib DPRD," ujar JPU.
Menurut laporan audit dari Kantor Akuntan Publik, tukar guling lahan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19,5 miliar.
Lahan seluas 199.681 meter persegi yang seharusnya menjadi aset Pemkab Seluma kini terlibat dalam proses tukar guling yang tidak sah di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008.