"Kalau soal dugaan APK yang rusak masih dijajaki lebih lanjut. Yang jelas mana APK yang rusak kita perbaiki dulu," singkat Marjono.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, terhadap pelaku perusakan APK Paslon ini berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah ini menjaga suhu politik, tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum. Sehingga Pilkada damai bisa terwujud.
Ia menambahkan, jika ada yang merasa dirugikan, jajaran Bawaslu siap menerim laporan. Apapun motiv perusakan APK itu, sangat tidak dibenarkan.
"Itu kan APK yang difasilitasi KPU. Jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor. Dan sanksi jika diketahui yang melakukan perusakan itu adalah pidana," pungkasnya. (sam)