RADAR BENGKULU - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu.
Yandri Susanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER).
Yandri diduga mengkampanyekan atau mempromosikan Paslon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Menang Pilgub Bengkulu, HSNI Siap Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan Terpanjang
BACA JUGA:Dalam Debat, Rohidin Ingatkan Nasib SDN 62 Kota Bengkulu dan Korupsi Bansos ke Helmi Hasan
Laporan tersebut resmi diajukan pada Kamis, 14 November 2024. Tim Hukum ROMER menganggap tindakan Mendes-PDT telah melanggar etika dan aturan sebagai pejabat negara, karena tidak sedang dalam masa cuti ketika diduga melakukan promosi terhadap salah satu paslon.
Dalam laporan ke Bawaslu RI, Tim Hukum ROMER menyertakan sejumlah bukti, termasuk surat kunjungan resmi Mendes-PDT, tangkapan layar berita daring, serta video yang viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan Yandri Susanto secara terang-terangan menyebutkan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 1 di beberapa kabupaten yang dikunjungi selama kunker, pada 9-12 November 2024.
Aizan, SH, MH, yang merupakan Tim Hukum ROMER, menegaskan bahwa laporan mereka sudah diterima dan diregister oleh Bawaslu RI.
“Kami telah melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait dugaan pelanggaran ini. Mendes-PDT diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon gubernur saat kunjungan kerja. Padahal ia tidak sedang cuti,” ujar Aizan.
Menurut Aizan, tindakan Mendes-PDT ini bukan hanya melanggar ketentuan netralitas pejabat negara, tetapi juga mengganggu jalannya proses demokrasi yang adil.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan, termasuk video yang menunjukkan indikasi pelanggaran tersebut. Kami menunggu proses dari Bawaslu RI untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Anggota tim hukum lainnya, Jecky Haryanto, SH, MH, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada video viral yang memperlihatkan Yandri Susanto tengah mempromosikan Paslon nomor urut 1. Ia menilai tindakan tersebut menguntungkan salah satu calon secara tidak adil.