" Sebelumnya Tim Hukum Helmi Hasan melakukan upaya penjegalan Rohidin Meriani (Romer) melalui mendagri ternyata ditolak, mempresure PKPU agar tidak mengakomodir pencalonan Rohidin - Meriani (Romer) juga di tolak."
Langkah terakhir yang dilakukan oleh tim Helmi Hasan adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan itu, mereka memohon agar pencalonan Rohidin-Meriani dibatalkan. Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Semua dalil mereka sangat jelas ditujukan untuk membatalkan pencalonan Rohidin-Meriani, tetapi gagal total. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan pencalonan ini," tegas Aizan.
Menanggapi serangkaian upaya yang dinilai provokatif dari pihak lawan, Aizan meminta masyarakat Bengkulu untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terjebak pada informasi yang salah. Pasangan Rohidin-Meriani telah melalui semua proses hukum dan dinyatakan sah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur," ujarnya.
Aizan juga menyoroti bahwa tindakan tim hukum Helmi Hasan yang terus-menerus mencoba menggagalkan pencalonan pasangan Rohidin-Meriani kini dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
"Ini bukan hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita," kata Aizan dengan nada tegas.
Dengan keputusan hukum yang menguatkan posisi pasangan Rohidin-Meriani, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelantikan mereka.
"Kami tegaskan, pasangan Rohidin-Meriani sudah melewati semua tahapan dengan sah dan sesuai aturan hukum. Tidak ada lagi ruang untuk meragukan legitimasi mereka," ujar Aizan.