"Dana BOS ini tadilah yang akan digunakan untuk kegiatan operasional sekolah yang nantinya bisa memberikan fasilitas kepada seluruh siswa dalam proses belajar mengajar sesuai juknis dana BOS. Kita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima dana bos dalam kegiatan di sekolah,"pungkas Septi.