“Proses produksi air minum memiliki perhitungan tersendiri. Ada daerah yang mungkin menaikkan tarif, tapi ada juga yang memutuskan untuk tidak menaikkannya. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah,” papar Denni.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga solusi untuk mendorong pengelolaan air minum yang lebih profesional di tingkat daerah.
Penyesuaian tarif air minum melalui Pergub ini juga diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses air minum yang berkualitas di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Saat ini, masih ada kesenjangan layanan antara daerah perkotaan dan pedesaan yang memerlukan perhatian lebih.
Denni menegaskan pentingnya regulasi ini agar masyarakat di seluruh kabupaten/kota mendapatkan layanan air minum yang terjangkau, sekaligus memberikan dukungan kepada PDAM untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Tarif ini bukan semata-mata soal kenaikan, tetapi soal keberlanjutan layanan air minum. Dengan regulasi ini, diharapkan ada keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan operasional PDAM,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan draf Pergub ini, Pemprov Bengkulu melibatkan berbagai pihak, termasuk PDAM dan kepala bagian perekonomian dari seluruh kabupaten/kota. Pendekatan kolaboratif ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kita duduk bersama agar regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Semua kabupaten/kota sudah memberikan masukan terkait tarif, dan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub,” kata Denni.
Dengan target implementasi pada awal tahun depan, Pemprov Bengkulu optimistis regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan air minum di daerah. Penetapan batas tarif atas dan bawah diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan tarif yang wajar dan transparan bagi masyarakat.