RBI, MUKOMUKO - Pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur, lantaran dihari itu dilaksnakan pemungutan suara Pilkada serentak. Hal ini disampikan Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto pada hari Ahad, 24 November.
Hanya saja, kata Abdiyanto, ada satu dinas yang masih diwajibkan masuk kerja atau membuka pelayanan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak libur pada saat hari pemungutan suara.
BACA JUGA:KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
Kata Sekda, Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan Presiden (Kepres) nomor 33 Tahun 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.," ungkap Sekda menyebutkan bunyi diktum kesatu Kepres tersebut.
Sementara itu, lanjut Sekda. Perintah Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan tertuang dalam surat Kemendagri nomor 400.8/15861/ducapil bertanggal 22 November 2024.
"Dalam surat itu ditekankan, Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan dari jam 08.00 sampai jam 12.00. Dukcapil juga harus melaporkan hasil serta kendala dalam pelayanan yang dilakukan itu ke Dirjen Kependudukan Kemendagri," papar Abdiyanto.
Dikatakannya, Pemkab Mukomuko sudah melakukan sosialisasi terkait dengan ditetapkannya hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional ini ke jajaran pemerintahan, swasta, termasuk masyarakat umum.