Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan

Senin 25-11-2024,20:44 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

 

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Sdr. RM melalui Sdr. EV, 

dengan maksud agar  SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. 

Kemudian TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, lantaran  RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka  TS akan diganti.

 

 

Selanjutnya SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.  Selain itu, SD juga diminta RM 

untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se

provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang 

adalah Rp 1 Juta. Seharusnya pencairan tersebut harus dilakukan pada awal Desember mendatang. 

Lebih lanjut giliran FE menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

"Praktik ini jelas melanggar hukum dan menambah beban masyarakat," tegas Alexander.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu RM, IF, dan EV alias Anca. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kategori :