Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK

Senin 25-11-2024,21:05 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

Bahkan, AMPB menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakumdu, bukan KPK. Mereka menilai bahwa KPK terlalu jauh mencampuri urusan yang mestinya bisa diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal pemilu.

 

 

Selain itu, Feri juga menyatakan kekhawatirannya atas menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK. 

Menurutnya, tindakan KPK yang terkesan politis ini bisa merusak citra lembaga tersebut, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

 

 

“Saya dulu ikut membela KPK saat mereka berhadapan dengan isu-isu besar, tetapi sekarang, setelah melihat tindakan mereka terhadap Pak Rohidin, kami mulai meragukan KPK. Jangan sampai KPK dianggap sebagai alat politik yang bisa menerima ‘orderan’ dalam menangani kasus,” ujarnya.

 

 

Dalam aksi ini, AMPB juga mengeluarkan sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan dalam bentuk sikap resmi. Mereka mendesak KPK untuk mencabut status tersangka dan membebaskan Gubernur Rohidin, serta menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk ditangani sesuai aturan pemilu. 

Selain itu, AMPB juga meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengambil sikap tegas terhadap KPK, karena dinilai sudah terlalu jauh mencampuri urusan daerah.

 

 

AMPB juga mengancam akan melayangkan surat kepada sejumlah lembaga negara, seperti Presiden RI, Ketua MPR, Ketua DPR RI, hingga Ketua KPK, agar menyikapi kejadian ini. Mereka menilai bahwa tindakan KPK ini telah menciptakan kegaduhan di masa tenang kampanye Pilkada 2024, yang bisa mempengaruhi jalannya demokrasi di Bengkulu.

 

Kategori :