Aliansi Peduli Korban PLTU Batubara Teluk Sepang Menanti Ketegasan Pemprov Bengkulu
Protes Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk Sepang, Gubernur Bengkulu Dituntut Bertindak Tegas-Windi-
Radar Bengkulu – Suasana tegang menyelimuti kawasan Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin Siang. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Korban PLTU Batubara Teluk Sepang melakukan aksi demonstrasi, membawa spanduk dan orasi yang menggugat pemerintah.
Mereka menuntut penanganan dampak buruk dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang yang dirasakan oleh warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2024, Pemprov Bengkulu Ingatkan OPD Tentang Laporan Akhir Penggunaan Anggaran
BACA JUGA:Cara Provinsi Bengkulu Turunkan Emisi Karbon dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Massa, yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi serta ibu-ibu dari Desa Padang Kuas, menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai abai terhadap penderitaan rakyat.
“Pemerintah hari ini kemana. Kenapa tidak hadir di tengah-tengah rakyat. ”seru Koordinator Lapangan aksi, Cimbyo Layas Ketaren, dalam orasinya.
Massa membawa replika tower SUTT yang dijatuhkan sebagai simbol perlawanan terhadap dampak buruk yang dialami warga. Bahkan, beberapa demonstran melilitkan kabel listrik ke leher sebagai bentuk protes visual terhadap ancaman kesehatan yang mereka rasakan akibat radiasi listrik dari jaringan transmisi tersebut.
Seperti dalam tuntutan pendemo, sepang berdiri di Desa Padang Kuas, dampaknya sangat dirasakan oleh warga. Tercatat. 165 peralatan elektronik rusak. Empat orang warga tersengat listrik tegangan tinggi. Total kerugian materi mencapai Rp155.685.000. Trauma terhadap petir sejak 2020. Masalah kesehatan, seperti sakit kepala dan nyeri sendi, sejak 2022. Penurunan harga tanah di sekitar jaringan transmisi.
Fakta-fakta tersebut mendorong massa untuk mengajukan tuntutan tegas kepada Gubernur Bengkulu. Adapun tuntutan mereka meliputi penutupan PLTU Teluk Sepang, pemindahan jaringan SUTT dari pemukiman, pemberian rasa aman bagi warga, serta ganti rugi atas kerusakan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: