Adapun kriteria selanjutnya yaitu kriteria kinerja terdiri dari kinerja Pemdes (kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa) dan penghargaan desa.
"Semua ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Desa, DPMD, BKD, dan KPPN. Dan peran Kecamatan dalam mendampingi Desa juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Terima kasih atas support seluruh pihak terkait," ucapnya.
Ditambahkannya, tentunya tidak berhenti setelah uang masuk ke rekening kas desa, desa segera menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan APBDes masing-masing.
"Strategi penetapan APBDes sebelum tahun berjalan atau maksimal di awal tahun, jitu untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap pertama. Semoga tahun depan langkah yang sama dapat dilakukan kembali. Dan adanya tambahan dana desa kiranya memacu desa untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan desa," harap Wahyu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin membenarkan bahwa tambahan Dana Desa untuk 30 desa di daerah ini sudah disalurkan oleh pihak KPPN Mukomuko ke rekening kas desa yang menerima Insentif Desa ini.
"Ya benar untuk tambahan dana desa untuk 30 desa di daerah ini sudah disalurkan," ucapnya.
Ditanya penggunaan tambahan Dana Desa, Wagimin mengatakan untuk penggunaan tambahan Dana Desa ini bisa digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik tergantung desa tersebut.
"Untuk penggunaan tambahan dana desa ini kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perubahan APBDes masing-masing," demikian Wagimin.