RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program yang akan berakhir pada 30 November 2024 ini, menawarkan berbagai kemudahan. Seperti pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda, hingga gratis biaya balik nama kendaraan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menyebutkan bahwa program ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
"Pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak. Sekaligus, pembebasan biaya balik nama kendaraan. Ini adalah momen yang sangat membantu masyarakat," kata Haryadi saat ditemui Kamis, 28 November 2024.
Haryadi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan insentif yang ditawarkan, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat. Sekaligus, meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
BACA JUGA:BMW X7 vs Mercedes-Benz GLE, Perbandingan SUV Premium dengan Teknologi Mutakhir
BACA JUGA:Mending Beli Honda Jazz atau Kia Picanto? Mobil yang Lebih Praktis di Jalanan Sempit?
Program pemutihan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Hingga pekan terakhir, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai kabupaten dan kota di Bengkulu mulai dipadati warga yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.
Untuk mendukung kelancaran program ini, BPKAD Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Samsat di seluruh wilayah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat. Selain membuka loket-loket pelayanan tambahan di kantor Samsat, mereka juga memanfaatkan saluran komunikasi online untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Kami menyediakan layanan yang lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu antre lama. Informasi terkait tata cara mengikuti program pemutihan juga telah kami sebarluaskan melalui media sosial, website resmi, dan saluran komunikasi lainnya," jelas Haryadi.