SK Tambang Jadi Kunci, Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi
SK Tambang Jadi Kunci, Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi-Ist-
RADAR BENGKULU– Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batubara oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penetapan status hukum ini menandai babak baru pengusutan tambang batubara PT Ratu Samban Mining (PT RSM) yang telah lama disorot aparat penegak hukum.
Imron ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Penyidik menilai terdapat dugaanpenyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Tahun 2007 yang menjadi dasar legal operasional perusahaan tambang tersebut.
BACA JUGA:Imron Rosyadi Diperiksa Kejati, Dua SK Tambang 2007 Jadi Sorotan
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Imron Rosyadi berkaitan langsung dengan SK Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Dua SK itu masing-masing mengatur pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi, serta pemindahan kuasa pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM, yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007. Kebijakan tersebut diduga menjadi pintu masuk utama aktivitas pertambangan PT RSM di Bengkulu Utara.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan pemeriksaan dan penetapan status tersangka terhadap mantan kepala daerah tersebut..
Meski demikian, Kejati Bengkulu belum membuka secara rinci materi pemeriksaan. Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara, termasuk proses penerbitan SK, indikasi pelanggaran prosedur, serta potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penelusuran jurnalis, Imron Rosyadi tercatat telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu. Fokus pemeriksaan diarahkan pada rantai kebijakan, legalitas pemindahan kuasa pertambangan, dan konsekuensi hukum dari keputusan bupati tersebut.
SK yang ditandatangani Imron saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara kini dinilai krusial, karena menjadi landasan hukum utama bagi operasional tambang batubara yang diduga bermasalah. Aparat penegak hukum menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara dan tata kelola sumber daya alam.
Hingga berita ini diterbitkan, Imron Rosyadi sudah dibawa ke tahanan oleh tim Kejati Bengkulu, sementara penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
