radarbengkuluonline.id, Manna - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan(Rutan) kelas II B Manna saat ini banyak dihuni dari warga Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri dan Kaur.
Kalau untuk Kabupaten Seluma,memang selama ini di Rutan kelas II B Manna,tetapi saat ini sudah tidak lagi.
BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Ini Pesan Gusnan Mulyadi Kepada Tim dan Seluruh Masyarakat Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Usai Nyoblos Diri Sendiri, Gusnan Mulyadi Yakin Terpilih Lagi Jadi Bupati Bengkulu Selatan
Kalau terkait kasus penghuni Rutan kelas II B Manna dominan dengan kasus asusila. Artinya, sudah sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian prioritas oleh Pemerintah Daerah untuk menekan tindak pidana tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Manna Muhammad Nur, SH mengatakan, untuk kasus asusila, bukan hanya pemerkosaan yang terkenal. Tetapi ada beberapa jenis yang dikatagorikan pidana asusila.
BACA JUGA:147 Warga Binaan Pemasyarakatan Bengkulu Selatan Siap Salurkan Hak Suaranya 27 November 2024
Jenis-jenis pidana asusila diantaranya perzinaan, perkosaan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, percabulan, penghubungan percabulan, voyeurisme, homoseksual dan lesbian, masturbasi, fetisme dan sodomi.
"Pada awal - awal saya menjadi Kepala Rutan Manna,saya sudah pernah berkomunikasi dengan pihak Bapenda, bahwa dari dominan penghuni Rutan memang sangat memprihatikan.Bahkan saya juga menyampaikan saat ini harus benar - benar dilakukan penyuluhan hukum,"papar Nur diruangnnya Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Imbau Semua OPD Agar Lengkapi SPJ
BACA JUGA:Harus Siap Bertugas, Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Gelar Apel Siaga Pilkada 2024