RADAR BENGKULU – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyampaikan informasi terbaru mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu tahun 2025.
Berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya, UMK tahun depan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Kota Bengkulu yang berharap adanya peningkatan pendapatan.
Firman menjelaskan bahwa penyesuaian UMK tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Kotak Pengaduan Karyawan yang Terima Gaji Dibawah UMP
BACA JUGA:Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swasta Provinsi Bengkulu Masih Dibawah UMP Tahun 2025
"UMK 2025 ini, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, tidak lagi menggunakan rumus seperti sebelumnya. Presiden langsung memberikan instruksi bahwa kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5 persen,” ungkap Firman, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tersebut telah diformulasikan dari UMK Kota Bengkulu sebelumnya sebesar Rp 2.751.000.
"Jika kita hitung, kenaikan 6,5 persen akan menghasilkan angka sekitar Rp 2.930.000. Untuk perkiraan, UMK Kota Bengkulu tahun depan akan berkisar di angka Rp 2,9 juta," jelas Firman.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memberikan panduan teknis mengenai penetapan UMK ini.
"Kami masih menunggu regulasi resmi terkait teknis perhitungan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi arahan Presiden sudah jelas, kenaikan sebesar 6,5 persen akan berlaku tahun depan," tambahnya.