Selain belanja pemerintah pusat, alokasi TKD juga dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik yang inklusif. Pemerintah menginstruksikan agar dana TKD segera digunakan sesuai perencanaan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah.
Untuk Provinsi Bengkulu, alokasi TKD pada 2025 mencakup Dana Bagi Hasil sebesar Rp690,59 miliar, Dana Alokasi Umum Rp6,74 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp780,8 miliar, DAK Non-Fisik Rp1,54 triliun, Insentif Fiskal Rp20,83 miliar, dan Dana Desa Rp1,03 triliun. Total keseluruhan TKD mencapai Rp10,81 triliun.
“Penurunan pada DAK Fisik, dari Rp1,08 triliun di 2024 menjadi Rp780,8 miliar di 2025, menjadi tantangan bagi daerah untuk lebih inovatif dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Namun, alokasi Dana Alokasi Umum dan DAK Non-Fisik yang meningkat diharapkan mampu menopang kebutuhan utama daerah,” tambah Irfan.
Irfan juga mengimbau seluruh satuan kerja (Satker) di Bengkulu untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan pada awal tahun anggaran.
“Langkah ini penting untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan memastikan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.