Sekda menambahkan, sebenarnya dari Provinsi Bengkulu bisa mentransfer itu. Karena, itu merupakan bagi hasil yang semestinya menjadi hak Kabupaten Kaur. Ia sudah bersurat, namun belum ada jawaban. SK Gubernur sudah ada, tetapi transfer ke daerahnya yang belum. Mungkin akhir tahun ini akan ada masuk ke kas daerah. Karena, itu dasar kita merealisasikan pembayaran seluruh perangkat desa maupun sumber pendanaan lainnya.
"Kami harap agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mentransfer dana bagi hasil dari pajak kendaraan tersebut agar PAD Kabupaten Kaur bisa tercapai, walaupun tidak sepenuhnya tercapai 100 persen," tuturnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun 2025
BACA JUGA: BRPPUPP Palembang Bersama Dinas Perikanan Bagikan 500 Porsi Makan Siang Bergizi di SDN 30 Kaur
Untuk itu, lanjutnya, di akhir tahun 2024 ini seluruh OPD yang terlibat langsung dalam pemungutan PAD agar bisa bekerja lebih maksimal. Bila perlu, lakukan pertemuan membahas permasalahan PAD tersebut agar segera dibayarkan.