Namun, Rozani juga menambahkan bahwa semua PLTU di Indonesia memiliki masa operasional terbatas.
“PLTU memiliki kontrak 25 tahun. Untuk PLTU Teluk Sepang, masa operasionalnya hingga 2038,” tutupnya.
Hujan yang mengguyur tak memadamkan semangat massa aksi. Mereka tetap bertahan, menyuarakan hak-hak warga Desa Padang Kuas yang merasa terabaikan. Ilustrasi simbolis tower SUTT yang dijatuhkan menjadi pesan tegas bahwa perjuangan mereka belum berakhir.
Aksi ini mencerminkan ketegangan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan dalam menghadapi dampak proyek strategis nasional. Tuntutan Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk Sepang menjadi ujian bagi pemerintah provinsi untuk membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. Bagi warga Padang Kuas, harapan kini berada di tangan pemerintah. (wij)