radarbengkuluonline.id - Tampaknya, tidak ada acara hiburan rakyat di lokasi objek wisata saat perayaan Tahun Baru 2025 mendatang di kabupaten mukomuko.
Pasalnya, hingga tanggal 24 Desember 2024, belum ada satupun pihak yang mengurus atau rekomendasi izin mengadakan acara di objek wisata ke Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko.
"Sampai hari ini belum ada yang mengurus rekomendasi ke dinas kami," ungkap Kabid Pariwisata Disparpora Mukomuko, Yulia Reni.
BACA JUGA:Ternyata Ini Kunci Utama yang Dilakukan Bengkulu Menekan Deforestasi Hingga 86 Persen
BACA JUGA:Realisasi Belanja Negara Provinsi Bengkulu hingga 20 Desember 2024 Mencapai Rp 15,944 triliun
Padahal, kata Reni, rekomendasi dari Disparpora sangat dibutuhkan bagi pihak yang ingin menyelenggarakan hiburan di objek wisata sebagai salah satu syarat mendapatkan izin dari instansi terkait.
"Makanya kita bingung tinggal beberapa hari lagi. Belum ada juga yang mengurus. Atau mungkin memang tidak ada yang mengadakan acara hiburan tahun baru nanti," sampainya.
Pihak Disparpora Mukomuko berharap, acara hiburan yang diadakan secara resmi dan mendapat izin dari pihak-pihak terkait. Untuk itu, Disparpora sendiri siap membuka pelayanan administrasi rekomendasi izin mengadakan acara di objek wisata. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin mengadakan hiburan di objek wisata adalah surat rekomendasi dari Disparpora.
"Kami siap membuka pelayanan administrasi rekomendasi izin jika ada pihak yang ingin mengadakan acara hiburan pada momen Tahun Baru 2025 nanti," kata Reni.
Acara hiburan rakyat merupakan bagian dari ekonomi kreatif. Untuk itu pihaknya mendorong kelompok masyarakat, khususnya pengelola wisata menggelar acara hiburan di momen tahun baru nanti.