Ini Daftar Penyakit yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung

Senin 30-12-2024,19:03 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

11. Penyakit Luka dan Cedera

Vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, kekerasan tajam. Dengan adanya cakupan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang terjamin dan merata tanpa khawatir akan biaya pengobatan. Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan yang ada agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan baik.

 

Terdapat beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

 

1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi seperti menggunakan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau melakukan usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan untuk masalah mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

Kategori :