Ini Daftar Penyakit yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025 dan Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung

Senin 30-12-2024,19:03 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan.

15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami daftar ini agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim yang tidak dapat ditanggung oleh program ini.(*)

Kategori :