Seluruh Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Asuransi di Tahun 2025

Senin 30-12-2024,19:11 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp 30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp 954.000 per tahun.

Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp 528.000 per tahun.

Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.(*)

Kategori :