Rapat Paripurna DPRD Bengkulu, Membuka Lembar Baru Tahun Sidang 2025 dengan Agenda Strategis

Selasa 07-01-2025,10:24 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Pembahasan Tata Tertib (Tatib). Sri menegaskan bahwa pembahasan tatib yang belum rampung pada tahun lalu akan dilanjutkan. "Karena belum selesai, materi ini dimasukkan kembali dalam persidangan ke-I," ujarnya.

Reses dan Aspirasi Masyarakat: Anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Laporan Kegiatan Reses: Hasil kunjungan ke daerah akan dibahas dan dirangkum dalam laporan resmi.

Pengumuman Penting: Pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2021-2025 serta penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Proses ini akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Penyampaian Nota dan Pembahasan Raperda: Termasuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evaluasi RAPBD 2025: Pembahasan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas RAPBD Tahun Anggaran 2025.

 

Agenda lainnya mencakup pengesahan risalah rapat masa persidangan sebelumnya dan penutupan masa persidangan ke-I.

 

"Materi dan jadwal ini telah disampaikan kepada seluruh anggota dewan. Namun, jika ada perubahan mendesak, penyesuaian akan dilakukan oleh pimpinan dewan," tambah Sri.

 

Masa persidangan pertama ini menjadi momentum penting bagi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menetapkan arah kebijakan yang strategis.

Beberapa isu yang akan menjadi fokus pembahasan, seperti tata tertib dewan, pengumuman gubernur terpilih, hingga pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024, menunjukkan keseriusan dewan dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Selain itu, reses sebagai salah satu agenda utama juga menjadi ajang bagi para anggota DPRD untuk mendengar langsung keluhan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Kategori :