Banner disway

KPK Menilai Ada Celah Besar di Birokrasi Provinsi Bengkulu, Rentan Korupsi

KPK Menilai Ada Celah Besar di Birokrasi Provinsi Bengkulu, Rentan Korupsi

Skor Integritas Bengkulu Masih Rendah, KPK Nilai Bengkulu Rentan Korupsi.-Ist-

 

RADAR BENGKULU — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih kembali menjadi sorotan di Provinsi Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis skor Indeks Integritas Nasional (IIN) Bengkulu sebesar 71,53, sebuah capaian yang dinilai masih jauh dari ideal untuk memastikan birokrasi yang bebas dari korupsi.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang digelar di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11/2025). Dalam forum itu, KPK menekankan perlunya langkah korektif yang lebih konkret dan terukur di seluruh tingkatan pemerintahan.

Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menyampaikan secara terbuka bahwa skor tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam tata kelola birokrasi di Bengkulu. Ia menyebut sebagian kasus korupsi yang terjadi belum banyak terangkat ke permukaan.

“Ada beberapa poin yang harus diperkuat di Bengkulu agar praktik fraud dan potensi korupsi bisa dicegah sejak dini,” ujar Agung.

BACA JUGA:Total Tsk Kasus Korupsi Labkesda Menjadi 5 Orang, Terbaru Konsultasi Pengawas Rizal Ditahan

Menurut Agung, tingginya jumlah pengungkapan kasus bukan hanya menandakan kinerja penindakan, tetapi juga mengindikasikan belum optimalnya sistem pencegahan dan lemahnya pengawasan internal. KPK, tegasnya, hadir bukan untuk sekadar memberikan imbauan, tetapi mendorong perubahan yang menyentuh akar persoalan.

“Bengkulu memiliki banyak program mulia. Kami ingin semua itu berjalan aman, terkendali, bermanfaat, dan bebas dari korupsi,” tambahnya.

Tim Korsup KPK yang hadir bersama Agung, termasuk Kasatgas Korsupgah Uding Juharudin dan Kasatgas Korsupdak Salemudin Thaleb, menggarisbawahi beberapa area krusial yang menyebabkan skor integritas Bengkulu tidak optimal. Salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa, sektor yang sejak lama menjadi titik rawan korupsi di banyak daerah.

Agung mengingatkan bahwa praktik korupsi kini juga kerap terjadi melalui sistem e-katalog, yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi.

 

“Kami sudah menyampaikan secara detail titik-titik kerawanan itu, termasuk pola korupsi yang muncul melalui mekanisme e-katalog,” jelasnya.

 

SPI 2024 menjadi instrumen evaluasi untuk memetakan kerawanan korupsi, kualitas tata kelola, hingga budaya integritas ASN di seluruh Indonesia. Hasil untuk Bengkulu diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem mereka masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: