Ada THL di Pemprov Bengkulu Titipan yang Tidak Dirumahkan?

Rabu 08-01-2025,13:04 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

“Yang tidak dirumahkan itu memang yang benar-benar dibutuhkan, seperti sopir dan security. Selain itu, tidak ada alasan untuk mempertahankan THL di OPD,” tegas Edwar.

 

Dalam pernyataannya, Edwar juga mendesak para pejabat OPD untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Bengkulu. Ia menilai, pelanggaran terhadap kebijakan ini tidak hanya merugikan THL yang dirumahkan, tetapi juga mencoreng integritas pemerintah daerah.

 

“Kami meminta para pejabat untuk konsisten dengan aturan. Kalau memang ada THL yang masih bekerja karena alasan titipan, itu harus segera dihentikan. Kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan merata,” ujar Edwar.

 

Edwar menekankan bahwa keadilan adalah hal yang utama. Jika kebijakan ini tidak dijalankan secara konsisten, akan muncul ketidakpuasan di kalangan THL yang sudah dirumahkan.

 

“Kasihan mereka yang sudah dirumahkan. Kalau ada THL yang tetap bekerja hanya karena kedekatan dengan pejabat, itu jelas menyakitkan bagi yang lain. Ini soal keadilan, dan keadilan itu harus ditegakkan,” katanya.

 

Selain meminta pejabat OPD mematuhi kebijakan, Edwar juga mendorong Pemprov Bengkulu untuk lebih transparan dalam pelaksanaan perumahan THL. Ia menilai, transparansi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan tudingan negatif dari masyarakat.

 

“Pemprov harus memastikan bahwa semua proses perumahan THL ini dilakukan secara terbuka. Kalau ada yang masih bekerja, harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa Pemprov tebang pilih,” tegas Edwar.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara Pemprov dan para THL. Sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau disingkirkan.

 

Kategori :