radarbengkuluonline.id, Benteng - Pasca dicabutnya gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan Putra, kini KPU Benteng masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk pengumuman, masih menunggu hasil penetapan keputusan dari MK, sesuai dengan jadwal dari Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Siap Sukseskan Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:Silahkan Daftar, Masyarakat Kurang Mampu Tercover Layanan Kesehatan di Bengkulu Tengah
"Kami masih menunggu hasil penetapan keputusan dari MK," terang Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah.
Ditambahkan, pada sidang setelah hasil salinan sidang keluar, baru KPU akan menjadwalkan penetapan Rachmat-Tarmizi sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih.
BACA JUGA:Ini Dia Pemenang Lomba Masak Nasi Goreng Meriahkan Peringatan HAB ke -79 Kemenag di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:MIN 2 Bengkulu Tengah Berikhtiar Tingkatkan Kesehatan
"Meski perkara telah resmi dicabut, kami tetap masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih," terangnya.
"Biasanya ada surat yang dikeluarkan MK yang ditujukan ke KPU RI. Untuk pelantikan kita masih menunggu," jelasnya singkat.
BACA JUGA:Lima Jembatan Rencananya Bakal Dibangun di Bengkulu Tengah Tahun 2025
BACA JUGA:BSBI Bengkulu Siapkan Bantuan 117 Ton Benih Padi Untuk Bengkulu Tengah