Dikatakannya, mobil dinas Wabup maupun Sekda yang digunakan sekarang, pernah mengalami kecelakaan. Selain itu, juga sudah masuk tahun perawatan. Kemudian nanti, Mobnas Wabup dan Sekda yang lama akan dimanfaatkan untuk pejabat lain yang membutuhkan.
"Intinya, Mobnas ini akan digunakana sesuai kebutuhan untuk menunjang pekerjaan pejabat yang menjalankan tugas daerah," ujarnya.
Eva menambahkan, untuk Mobnas Ketua DPRD Mukomuko 2024 – 2029 tidak ada masalah. Mobnasnya yakni Mitsubishi Pajero hasil pengadaan tahun 2024 lalu. Sesuai peraturan, kata Eva, ketentuan Mobnas Ketua DPRD maksimal 2.400 CC. Maka dari itu untuk Mobnas Pajero tidak bermasalah, sehingga tidak perlu dilakukan pergantian.
"Kalau ketua DPRD Mobnasnya tidak bermasalah. Kapasitas mesin atau CC pas, maksimal 2.400 CC," pungkas Eva. (sam)