6 Pucuk Senjata Api Ditarik, Polres Kaur Periksa Semua Persenjataan Personel

6 Pucuk Senjata Api Ditarik, Polres Kaur Periksa   Semua Persenjataan Personel

Kabag Log AKP Surya R Purnama, SH. MH, bersama personil Polres Kaur pemeriksaan Senpi-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Polres Kaur, Polda Bengkulu lakukan pemeriksaan 78 senjata api (Senpi) laras panjang maupun laras pendek di lapangan apel Polres Kaur pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Senpi dilaksanakan pejabat Polres Kaur Kabag Log AKP Surya R Purnama, SH. MH, Kasiwas AKP Danang Purwanto, Kasi Propam  IPTU Jon, Paurmin Log IPDA Sugeng Riyadi, SE, Staf Bagian logistik Polres Kaur, Staf Siwas dan Staf Propam.

BACA JUGA:Pemda Kaur Tunggu Jawaban, Meninggalnya Bupati Lismidianto Sudah Dilaporkan ke Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Mohon Doa dan Dimaafkan, Jenazah Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH Dimakamkan di Samping Makam Ibunya

   

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH melalui Kabag Log AKP Surya R Purnama, SH. MH menyampaikan, kegiatan  pemeriksaan Senpi bagi personel Polres Kaur yang memegang senpi / pinjam pakai Senpi Organik, baik senpi Laras Pendek maupun senpi Laras Panjang yang dilakukan secara berkala ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan  mengecek perawatan senpi.

"Dari pemegang senpi sebanyak 78  personel dan  hadir lengkap, dilakukan penarikan senpi sebanyak 6 pucuk. Ini terdiri dari, 1  personil pindah tugas, 4 personel dikembalikan / ditarik dan 1 personel titip dikarena Dikjur," ujar Kabag Logistik AKP. Surya R Purnama, SH, MH 

BACA JUGA:Usul Berhentikan Bupati Periode 2021-2025, DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030

BACA JUGA:Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan

   

Dikatakan Kabag Logistik, Pengecekan Senpi Organik dilakukan secara berkala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan  mengecek perawatan senpi tersebut agar personel yang memegang Senpi Organik menjaga dan merawat senpi dan penggunaan Senpi harus sesuai prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Senpi yang telah mati masa berlakunya dikembalikan ke Bagian Logistik dan sesuai perintah  Kapolres, personil yang tidak hadir dalam apel senpi akan dilakukan penarikan dan personel pemegang senpi untuk merawat senpi jangan sampai berkarat. Bila tidak sanggup memeliharanya agar dikembalikan ke gudang Logistik," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: