Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oknum PNS yang berselingkuh dapat disanksi berupa,
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian alias pemecatan merupakan sanksi disiplin terberat bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan dan perzinaan.
PNS KPU dan PNS Pemkab Mukomuko Bisa Dikenakan Hukum Pidana
Kedua oknum PNS yang diduga telah melakukan perzinaan di Kota Mukomuko ini dapat dipidana.
Diketahui baik KUHP lama yang masih saat ini maupun KUHP baru yang akan berlaku 2026 mendatang, telah mengatur pelaku zina (laki-laki beristri/wanita bersuami) dapat dipidana selama 9 bulan.
Proses hukum pidana dapat dilakukan ketika adanya pengaduan resmi dari suami/istri yang tercemar.