Ini Jadwal Pemberkasan Kelulusan PPPK Tahap I dan CPNS di Kabupaten Kaur

Ini Jadwal Pemberkasan Kelulusan PPPK Tahap I dan CPNS di Kabupaten Kaur

Peserta yang lulus seleksi PPPK tahap I melengkapi berkas dan menyampaikannya ke Kantor BKPSDM Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur telah mengumumkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kaur formasi tahun 2024.

Jadwal melengkapi berkas bagi lulusan PPPK tahap I di Kabupaten Kaur tahun 2024 batas akhirnya pada 31 Januari 2025. Sedangkan Jadwal melengkapi berkas bagi lulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kaur tahun 2024  batas akhirnya 22 Februari 2025.

BACA JUGA:6 Pucuk Senjata Api Ditarik, Polres Kaur Periksa Semua Persenjataan Personel

BACA JUGA:Pemda Kaur Tunggu Jawaban, Meninggalnya Bupati Lismidianto Sudah Dilaporkan ke Pemprov Bengkulu

 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MH mengatakan, formasi PPPK di Kabupaten Kaur tahun 2024 sebanyak 500 formasi dengan rincian, tenaga guru 150 formasi, tenaga kesehatan 40 formasi dan tenaga teknis 310 formasi.

"Yang dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi tenaga guru 107 orang, tenaga kesehatan 35 orang dan tenaga teknis 271 orang, jadi berjumlah 413 orang lulusan PPPK tahap I yang harus melengkapi berkas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Tahap pada 1 - 31 Januari 2025 pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK dan tanggal 1- 28 februari 2025 usul penetapan NI PPPK," sampai Kepala BKPSDM Sifrihadi,SH, MM.

BACA JUGA:Mohon Doa dan Dimaafkan, Jenazah Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH Dimakamkan di Samping Makam Ibunya

BACA JUGA:Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS Kaur Tahun 2025 Belum Ada Kenaikan

   

Dikatakannya, bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS formasi tahun 2024 sebanyak 87 orang, agar segera untuk melengkapi berkas sesuai dengan pengumuman dan jadwal melengkapi berkas batas akhir 22 Februari 2025.

"Seluruh peserta PPPK tahap I dan CPNS formasi tahun 2024 yang dinyatakan lulus agar melengkapi berkas yang akan diajukan untuk pembuatan Nomor Induk (NI) PPPK maupun CPNS," ujarnya.

BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiuun Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,MH Meninggal Dunia

BACA JUGA:Usul Berhentikan Bupati Periode 2021-2025, DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: