Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS Kaur Tahun 2025 Belum Ada Kenaikan

Tambahan Penghasilan Pegawai  Bagi PNS Kaur  Tahun 2025 Belum Ada Kenaikan

Rapat koordinasi mengenai TPP bagi PNS tahun 2025 dipimpin Asisten III Ir. H. Herwan, M.Si-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kaur di tahun 2025 belum ada kenaikan. Itu terungkap pada rapat koordinasi di Aula Kantor Bapperida pada Selasa, 14 Januari 2025.

Rapat koordinasi mengenai TPP PNS 2025 dipimpin langsung Asisten III, Ir. H. Herwan, M.Si didampingi Kepala Bapperida Kaur, Dr.Ir. Hiftario Syaputra, ST,M.Si dan diikuti seluruh Kepala OPD.

BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiuun Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,MH Meninggal Dunia

BACA JUGA:Usul Berhentikan Bupati Periode 2021-2025, DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030

   

Pada kesempatan tersebut Asisten III Ir. H. Herwan,M.Si mengatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kaur di tahun 2025 belum ada kenaikan karena banyak hal. Salah satunya kemampuan keuangan daerah. Sebab itu, berdasarkan rapat diputuskan TPP bagi PNS hampir sama dengan tahun 2024.

"TPP bagi PNS Kabupaten Kaur tahun 2025 dipastikan tidak ada kenaikan. Masih sama  seperti tahun 2024," jelas Asisten III pada RADAR BENGKULU, Selasa 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan

BACA JUGA:Kecewa Sekali, 128 Orang Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD

   

Dikatakan Herwan, besaran TPP bagi PNS tahun 2025 yakni, untuk PNS jabatan Staf Rp 1,1 juta pada golongan 7, PNS jabatan Kasi Rp 2 juta pada golongan 8, PNS jabatan Kabid Rp 4 juta pada golongan  9 - 10, PNS jabatan Sekretaris Dinas, Camat, Kabag Rp 6 juta pada golongan 11, PNS jabatan Kepala Dinas Rp 12 juta pada golongan 12 dan PNS jabatan Asisten Rp 12 juta pada golongan 13.

"Besaran TPP bagi PNS sesuai dengan golongan masing-masing belum ada kenaikan. Sama dengan tahun 2024 karena berbagai pertimbangan," ujarnya 

BACA JUGA:KPU Masih Menunggu Petunjuk Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Periode 2025-2030

BACA JUGA:Berbagi Sembako, Polres Kaur Safari Jumat di Desa Geramat Kinal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: