Jumlah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Kaur Sebanyak 69.346 Jiwa
![Jumlah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Kaur Sebanyak 69.346 Jiwa](https://radarbengkulu.disway.id/upload/acf9a7cf3a5da1713ce1911c2b63049b.jpeg)
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Kaur Hartawansyah, S.Sos-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline. Bintuhan - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gratis di Pemerintah Kabupaten Kaur pada tahun 2025 sebanyak 69.346 jiwa yang aktif.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Hartawansyah, S.Sos mengatakan, sepanjang tahun 2025 jumlah peserta yang aktif PBI BPJS Kesehatan PBI gratis sebanyak 69.346 jiwa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Kaur. jumlah ini terdapat penghapusan peserta BPJS Kesehatan PBI gratis sebanyak 1.470 jiwa.
BACA JUGA:Polres Kaur Apel Pasukan Ops Keselamatan Nala menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025
BACA JUGA:Pemda Kaur Bentuk Panitia Safari Ramadhan Jadi Tiga Tim
"BPJS Kesehatan PBI gratis ini semua ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu. Semua biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kaur,"ujar Hartawansyah kepada RADAR BENGKULU, Senin 10 Februari 2025.
Dikatakannya, agar warga yang kurang mampu bisa mendapatkan program BPJS Kesehatan PBI ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berdasarkan buku panduan BPJS Kesehatan dan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 yakni, masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan dari Pemerintah atau Kepala Desa.
BACA JUGA:Personel Polres Kaur Raih Juara 3 Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora RI 2025
BACA JUGA:Waspada, Kasus DBD di Kaur Meningkat Drastis
Yang tergolong fakir miskin dengan kriteria tidak memiliki sumber mata pencaharian atau penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarga.
Kemudian, punya penghasilan yang cukup, tetapi tidak mampu bayar iuran jaminan kesehatan. Selain itu, persyaratan tambahan yang harus dipenuhi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Catatan Sipil serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Ahli Waris Almarhum Bupati Kaur Terima Santunan Asuransi dari PT Taspen
BACA JUGA:Pemkab Kaur Sudah Anggarkan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kaur Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: