"Plt Bupati Kaur akan bertugas hingga masa jabatan usai atau sampai bupati dan wakil bupati terpilih dilantik," jelasnya.
Menurut Ferry, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Jika ada perubahan jadwal, akan segera disesuaikan," tandasnya.