Kata Hendri, PDTI merupakan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan Gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).
"Dan kami yakin (hasil verifikasi RAB/gambar PDTI) sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik ditahun berjalan," paparnya.
Masih disampaikan Hendi Kusrianto, dihadapan pimpinan dewan dan Komisi 1 DPRD Mukomuko, APDESI meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek).
Adapun toleransi yang diajukan yaitu, temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat.
"Untuk temuan di bawah Rp 10 juta agar dihapus," sampai Hendi.
Berikut ini penyampaian lengkap para kades atas nama APDESI kepada lembaga legislatif Mukomuko pada saat pertemuan;
Tujuan menghadap:
1. Meminta kepada Bapak Dewan yang terhormat (Komisi I) agar dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan internal ini dengan dinas instansi terkait Bersama TA ID Kab/PDTI Kecamatan (Utusan Kemedes) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pendampingan/memferifikasi RAB/Gambar dari KTD sebagai acuan Pembangunan Desa melalui Dana Desa yang dikelola secara SWAKELOLA (sebagaimana Permendes PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendaping Desa// atau dapat dilihat pada KAK PDP/PDTI Revisi 2018). Dan hal ini kami percaya adalah sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan ditahun berjalan.