radarbengkuluonline.id - Program diet anggaran wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
BACA JUGA:Gawat! Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko Banyak Temuan
Diet anggaran ini akan membuat APBD Mukomuko tahun 2025 semakin ramping alias kurus.
Sebab, baik Inpres maupun SEB menginstruksikan pemangkasan belanja daerah dan efisiensi anggaran.
Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, pihaknya sudah menyurati OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko berkenan dengan instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran serta SEB dua Menteri.
Untuk kebijakan lebih lanjut, sambung Eva, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait efesiensi anggaran ini.
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," ungkap Eva.
Melalui Inpres itu, Presiden RI Prabowo Subianto ingin menghemat belanja APBN dan APBD sebesar Rp 306,6 triliun. Rincian efesiensi diambil dari Kementrian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dari transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.